Perempuan Dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif


Kesadaran politik perempuan berdasarkan sejarah Indonesia telah tumbuh sejak Kongres Perempuan pertama di Yogyakarta 1928. Kesadaran politik alam bentuk partisipasi nyata dan penggunaan hak-hak politik perempuan tercermin pula pada pemilu 1955. Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 6, menyebutkan bahwa system pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislative dan system pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadikan keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.  Dalam lembaga legislative keterwakilan perempuan amat kecil, tidak seimbang engan jumlah mereka. Keterbatasan partisipasi perempuan ini memengaruhi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, terhadap upaya pemberdayaan perempuan. UU Pemilu No.12/2004 sebenarnya telah mengisyaratkan adanya alokasi minimum sebesar 30% kepada perempuan untuk duduk di lembaga legislatif. Ini bias dilihat dalam pasal 65, ayat 1 yang berbunyi : “Setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi an DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.”

UU pemilu tersebut secara tidak langsung merupakan salah satu bentuk akomodasi politik atas tuntutan pentingnya kesetaraan gender bagi kalangan perempuan dalam wilayah politik, sekaligus memberikan ruang partisipasi politik yang lebih besar bagi perempuan dalam pembangunan bangsa. Kuota 30% keterwakilan perempuan ini diharapkan mampu mengeliminasi hal tersebut dan memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk terlibat lebih banyak di ranah politik. Namun dalam realitasnya, Undang-undang ini sepertinya belum diterapkan secara maksimal. Hal ini terjadi karena pengaturan mengenai kuota 30% ini merupakan hal baru dalam dunia politik di Indonesia, sehingga masih banyak pengurus partai politik yang belum memahaminya sesuai dengan yang di amanatkan undang-undang tersebut. Selain itu, juga ketatnya persaingan memperebutkan kursi dewan menyebabkan keterwakilan perempuan mengikuti mekanisme persaingan alamiah.

Partisipasi secara Bahasa diartikan sebagai pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Partisipasi sangat penting bagi pembangunan diri dan kemandirian warga negara. Adapun partisipasi public, menurut McClosky (1972:52), adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari waga masyarakat melalui hal mana mereka mengambil bagian alam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, berpartisipasi alam proses pembuatan kebijakan umum. Miriam Budiardjo (1998) mendefinisikan partisipasi politik sebagai pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat. Anggota masyarakat yang berpartisispasi dalam proses politik melalui pemilu terorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalurkan, atau sekurang-kurangnya diperhatikan. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka memiliki efek, dan efek tersebut dinamakan political effifacy.


Menurut hasil penelitian tentang partisipasi politik perempuan I negara-negara berkembang, ada kecenderungan rendah dibandingkan laki-laki. Pasalnya, mereka lebih banyak terlibat dalam urusan rumah tangga atau domestic. Memang diakui  bahwa ada beberapa keterbatasan bagi perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik, pertama, aspek supply and demand. Supply berkaitan engan factor-faktor principal yang menentukan kemampuan politik perempuan. Demand factor yang berkaitan engan masalah rekruitmen politik bagi perempuan. Kedua, keterbatasan kemampuan perempuan dalam masalah sosialisasi politik. Sosialisasi politik cenerung menggiring perempuan  untuk mendapatkan status tertentu tanpa usahanya sendiri. Ketiga, factor yang bersifat situasional yang meliputi masalah yang bersifat keibuan. Kecilnya keterwakilan perempuan ini bisa dilihat di DPRD Kota Bandung di mana anggota legislatif perempuan masa kerja 2004-2009, hanya 6 orang dari 45 orang (13,3%). Ketimpangan perwakilan perempuan ini bukan hanya terjadi di daerah, tetapi juga di tingkat nasional. Kalua ditelusuri semenjak tahun 1950 sampai pemilu 2004, tidak ada perubahan yang signifikan. Peningkatan muncul pada periode 1987-1992, sebanyak 13% tetapi justru setelah periode tersebut mengalami penurunan sampai dengan periode 2004-2009 menaji 11,8%.

Sebuah pengamatan mengungkapkan bahwa perempuan yang terjun ke dalam kegiatan politik dan mendapat jabatan politik dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah perempuan yang memeroleh jabatan politik karena mereka memiliki hubungan engan laki-laki tertentu. Kelompok kedua adalah perempuan yang terjun ke dunia politik setelah bebas tugas dalam membesarkan anak-anaknya. Hal itu menyebabkan usia karier politiknya menjadi lebih pendek. Kelompok ketiga adalah perempuan yang dalam usia muda 30-an terjun dalam politik an mereka inilah yang biasanya masuk kedalam politisi professional karier yang jumlahnya paling sedikit akibat proses sosialisasi, pendidikan, dan rekruitmen politik perempuan yang tidak berakar dan berjalan sistematis.

Realitas social yang menggambarka kecenderungan minimumnya partisipasi politik perempuan dan rendahnya keterwakilan mereka dalam legislative tentu dipengaruhi oleh banyak factor. Salah satu factor yang disinyalir amat kuat pengaruhnya adalah budaya politik. Budaya politik lahir dari budaya bangsa yang ada dalam masyarakat. Budaya yang dominan di Indonesia adalah budaya patrimonialistik. Menurut Gaffar (2004:115) budaya patrimonialistik adalah budaya dimana pemerintah ada di bawah control seseorang dan kelompoknya. Selain itu, masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai masyarakat yang kuat budaya patriarki, yaitu menempatkan perempuan pada posisi yang selalu berada di bawah laki-laki. Dalam budaya patriarki, negara yang budaya tersebut disebut patriarkis. Dalam ungkapan saraswati (2004:31), patriarkis adalah negara yang mempromosikan dan memelihara praktek-praktek yang secara langsung dan sistematis menindas perempuan. Penindasan perempuan dilihat dari struktur keluarga dan rumah tangga serta kebijaksanaannya yang diterapkan pada kedua bidang tersebut. Biasanya, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, atau menghambat status kebebasan dan ekonomi bagi perempuan. Budaya patriarki menempatka perempuan pada posisi yang lebih mengutamakan peran-peran domestic. Budaya ini menciptakan pendangan yang timpang tentang relasi perempuan dan laki-laki. Budaya politik ini juga sangat kuat pengaruhnya kepada orientasi politik dalam perekrutan kader dan penjaringan calon legislative, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya persepsi negative  tentang perempuan dalam dunia politik mengakibatkan orientasi politik perempuan juga negative dan akibatnya perempuan marjinal dalm komposisi calon legislative. Sebaliknya, calon legislative laki-laki karena dipersepsi positif menyebabkan jumlah mereka domininan di dalamnya.

Tuntutan UU berupa affirmative action yang memberi akses pada perempuan duduk di parlemen melalui pelaksanaan kuota minimum 30% tidak bisa dilepaskan dari strategi komunikasi. Strategi komunikasi dalam kaitan dengan partisipasi perempuan dan keterwakilan mereka di lembaga legislative bisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu strategi komunikasi politik perempuan dan strategi komunikasi politik partai politik. Strategi komunikasi perempuan dilakukan melalui counter komunikasi politik. Counter komunikasi politik ini tentu saja bukan hanya dilakukan oleh politisi perempuan tapi juga harus melibatkan politisi laki-laki.  Upaya counter komunikasi politik yang pertama yang perlu dilakukan  oleh perempuan adalah dengan pengarusutamaan gender. Hal ini didasarkan pada inpres No. 9 tahun 2000, yang mendorong perhatian masalah gender untuk semakin ditingkatkan. Dengan pemahaman persperktif gender dan sensitive gender di kalangan pengambil kebijakan seperti badan eksekutif dan legislative juga terus dikembangkan, sehingga berbagai kebijakan dan instrument hokum yang berbasis kepentingan perempuan mulai terwujud. Counter komunikasi politik yang kedua yaitu dengan mendorong affirmative action, sehingga amanat UU pemilu No. 20 tahun 2004 tentang keterwakilan perempuan  minimal 30% itu direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Counter komunikasi politik ketiga yaitu dengan melakukan pendidikan politik kepada perempuan.

Sedangkan strategi komunikasi politik partai politik partai politik dilakukan melalui media. Strategi ini dilakukandengan pemilihan media yang sesuai untuk menyampaikan pesan-pesan politik. Media tidak selamanya sebagai saluran yang menggambarkan perempuan secara negative. Media juga mampu mengangkat posisi perempuan sederajat engan laki-laki bila digunakan sebagai media strategi komunikasi. Penyampaian pesan politik melalui media sangat tepat menggunakan teori difusi inovasi. Everest M. Rogers (Effendy, 1993:284) mendefinisikan difusi inovasi sebagai proses dimana suatu inovasi dikomunikasikan melalui saluran tertentu dalam jangka waktu tertentu diantara para anggota suatu system social. Difusi melakukan penyebaran pesan-pesan sebagai ide baru.

Banyak factor yang mempengaruhi banyak sedikitnya partisipasi perempuan dalam hal politik. Dari factor-faktor tadi kita dapat merumuskan langkah-langkah apa saja yang seharusnya dilakukan untuk mencapai angka maksimal pada partisipasi perempuan dalam politik. Demikianlah partisipasi perempuan di wilayah politik perlu diupayakan dengan memaksimalkan an memberayakan perempuan itu sendiri, selain juga strategi komunikasi politik yang jitu, sehingga perempuan bisa maksimal berpartisipasi, termasuk mendapatkan perwakilan di legislative yang sesuai engan jumlah mereka di masyarakat. Keterbatasan partisipasi perempuan akan sangat mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap upaya pengembangan masyarakat, termasuk jyga pemberdayaan perempuan. Jika tingkat partisipasi politik masyarakat termasuk di dalamnya perempuan rendah, maka ada indikasi bahwa pelaksanaan demokrasi yang dilaksanakan di suatu negara memberi tanda yang kurang baik. Dan hal tersebut tentu saja akan sangat merugikan bagi bangsa dan negara. Kemudian budaya politik memengaruhi tingkat partisipasi perempuan yang dibagi menjadi dua budaya politik yaitu budaya patrimonialistik dan budaya patriarki .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Representasi Politik Di Indonesia

Tahun 2024, Momentum Penting Bagi Kaum Muda?