Perempuan Dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif
Kesadaran
politik perempuan berdasarkan sejarah Indonesia telah tumbuh sejak Kongres
Perempuan pertama di Yogyakarta 1928. Kesadaran politik alam bentuk partisipasi
nyata dan penggunaan hak-hak politik perempuan tercermin pula pada pemilu 1955.
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 6, menyebutkan bahwa
system pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislative dan
system pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadikan
keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Dalam lembaga legislative keterwakilan
perempuan amat kecil, tidak seimbang engan jumlah mereka. Keterbatasan partisipasi
perempuan ini memengaruhi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung,
terhadap upaya pemberdayaan perempuan. UU Pemilu No.12/2004 sebenarnya telah
mengisyaratkan adanya alokasi minimum sebesar 30% kepada perempuan untuk duduk
di lembaga legislatif. Ini bias dilihat dalam pasal 65, ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi an
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.”
UU
pemilu tersebut secara tidak langsung merupakan salah satu bentuk akomodasi
politik atas tuntutan pentingnya kesetaraan gender bagi kalangan perempuan
dalam wilayah politik, sekaligus memberikan ruang partisipasi politik yang
lebih besar bagi perempuan dalam pembangunan bangsa. Kuota 30% keterwakilan
perempuan ini diharapkan mampu mengeliminasi hal tersebut dan memberikan
kesempatan kepada kaum perempuan untuk terlibat lebih banyak di ranah politik.
Namun dalam realitasnya, Undang-undang ini sepertinya belum diterapkan secara
maksimal. Hal ini terjadi karena pengaturan mengenai kuota 30% ini merupakan
hal baru dalam dunia politik di Indonesia, sehingga masih banyak pengurus
partai politik yang belum memahaminya sesuai dengan yang di amanatkan undang-undang
tersebut. Selain itu, juga ketatnya persaingan memperebutkan kursi dewan
menyebabkan keterwakilan perempuan mengikuti mekanisme persaingan alamiah.
Partisipasi
secara Bahasa diartikan sebagai pengambilan bagian atau pengikutsertaan.
Partisipasi sangat penting bagi pembangunan diri dan kemandirian warga negara.
Adapun partisipasi public, menurut McClosky (1972:52), adalah kegiatan-kegiatan
sukarela dari waga masyarakat melalui hal mana mereka mengambil bagian alam proses
pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, berpartisipasi
alam proses pembuatan kebijakan umum. Miriam Budiardjo (1998) mendefinisikan
partisipasi politik sebagai pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan
politik yang absah oleh rakyat. Anggota masyarakat yang berpartisispasi dalam
proses politik melalui pemilu terorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan
bersama itu kepentingan mereka akan tersalurkan, atau sekurang-kurangnya
diperhatikan. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka memiliki
efek, dan efek tersebut dinamakan political
effifacy.
Menurut
hasil penelitian tentang partisipasi politik perempuan I negara-negara
berkembang, ada kecenderungan rendah dibandingkan laki-laki. Pasalnya, mereka
lebih banyak terlibat dalam urusan rumah tangga atau domestic. Memang
diakui bahwa ada beberapa keterbatasan
bagi perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik, pertama, aspek supply and demand. Supply berkaitan engan
factor-faktor principal yang menentukan kemampuan politik perempuan. Demand
factor yang berkaitan engan masalah rekruitmen politik bagi perempuan. Kedua, keterbatasan kemampuan perempuan
dalam masalah sosialisasi politik. Sosialisasi politik cenerung menggiring
perempuan untuk mendapatkan status
tertentu tanpa usahanya sendiri. Ketiga,
factor yang bersifat situasional yang meliputi masalah yang bersifat keibuan.
Kecilnya keterwakilan perempuan ini bisa dilihat di DPRD Kota Bandung di mana
anggota legislatif perempuan masa kerja 2004-2009, hanya 6 orang dari 45 orang
(13,3%). Ketimpangan perwakilan perempuan ini bukan hanya terjadi di daerah,
tetapi juga di tingkat nasional. Kalua ditelusuri semenjak tahun 1950 sampai
pemilu 2004, tidak ada perubahan yang signifikan. Peningkatan muncul pada
periode 1987-1992, sebanyak 13% tetapi justru setelah periode tersebut
mengalami penurunan sampai dengan periode 2004-2009 menaji 11,8%.
Sebuah
pengamatan mengungkapkan bahwa perempuan yang terjun ke dalam kegiatan politik
dan mendapat jabatan politik dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama adalah perempuan yang memeroleh jabatan politik karena mereka
memiliki hubungan engan laki-laki tertentu. Kelompok kedua adalah perempuan
yang terjun ke dunia politik setelah bebas tugas dalam membesarkan
anak-anaknya. Hal itu menyebabkan usia karier politiknya menjadi lebih pendek.
Kelompok ketiga adalah perempuan yang dalam usia muda 30-an terjun dalam
politik an mereka inilah yang biasanya masuk kedalam politisi professional
karier yang jumlahnya paling sedikit akibat proses sosialisasi, pendidikan, dan
rekruitmen politik perempuan yang tidak berakar dan berjalan sistematis.
Realitas
social yang menggambarka kecenderungan minimumnya partisipasi politik perempuan
dan rendahnya keterwakilan mereka dalam legislative tentu dipengaruhi oleh
banyak factor. Salah satu factor yang disinyalir amat kuat pengaruhnya adalah
budaya politik. Budaya politik lahir dari budaya bangsa yang ada dalam
masyarakat. Budaya yang dominan di Indonesia adalah budaya patrimonialistik.
Menurut Gaffar (2004:115) budaya patrimonialistik adalah budaya dimana
pemerintah ada di bawah control seseorang dan kelompoknya. Selain itu,
masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai masyarakat yang kuat budaya
patriarki, yaitu menempatkan perempuan pada posisi yang selalu berada di bawah
laki-laki. Dalam budaya patriarki, negara yang budaya tersebut disebut
patriarkis. Dalam ungkapan saraswati (2004:31), patriarkis adalah negara yang
mempromosikan dan memelihara praktek-praktek yang secara langsung dan
sistematis menindas perempuan. Penindasan perempuan dilihat dari struktur
keluarga dan rumah tangga serta kebijaksanaannya yang diterapkan pada kedua
bidang tersebut. Biasanya, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, atau
menghambat status kebebasan dan ekonomi bagi perempuan. Budaya patriarki
menempatka perempuan pada posisi yang lebih mengutamakan peran-peran domestic.
Budaya ini menciptakan pendangan yang timpang tentang relasi perempuan dan
laki-laki. Budaya politik ini juga sangat kuat pengaruhnya kepada orientasi
politik dalam perekrutan kader dan penjaringan calon legislative, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya persepsi negative tentang perempuan dalam dunia politik
mengakibatkan orientasi politik perempuan juga negative dan akibatnya perempuan
marjinal dalm komposisi calon legislative. Sebaliknya, calon legislative
laki-laki karena dipersepsi positif menyebabkan jumlah mereka domininan di
dalamnya.
Tuntutan
UU berupa affirmative action yang memberi akses pada perempuan duduk di
parlemen melalui pelaksanaan kuota minimum 30% tidak bisa dilepaskan dari strategi
komunikasi. Strategi komunikasi dalam kaitan dengan partisipasi perempuan dan
keterwakilan mereka di lembaga legislative bisa dikelompokkan menjadi dua,
yaitu strategi komunikasi politik perempuan dan strategi komunikasi politik
partai politik. Strategi komunikasi perempuan dilakukan melalui counter
komunikasi politik. Counter komunikasi politik ini tentu saja bukan hanya
dilakukan oleh politisi perempuan tapi juga harus melibatkan politisi
laki-laki. Upaya counter komunikasi
politik yang pertama yang perlu dilakukan
oleh perempuan adalah dengan pengarusutamaan gender. Hal ini didasarkan
pada inpres No. 9 tahun 2000, yang mendorong perhatian masalah gender untuk
semakin ditingkatkan. Dengan pemahaman persperktif gender dan sensitive gender
di kalangan pengambil kebijakan seperti badan eksekutif dan legislative juga
terus dikembangkan, sehingga berbagai kebijakan dan instrument hokum yang
berbasis kepentingan perempuan mulai terwujud. Counter komunikasi politik yang
kedua yaitu dengan mendorong affirmative action, sehingga amanat UU pemilu No.
20 tahun 2004 tentang keterwakilan perempuan
minimal 30% itu direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Counter komunikasi
politik ketiga yaitu dengan melakukan pendidikan politik kepada perempuan.
Sedangkan
strategi komunikasi politik partai politik partai politik dilakukan melalui
media. Strategi ini dilakukandengan pemilihan media yang sesuai untuk
menyampaikan pesan-pesan politik. Media tidak selamanya sebagai saluran yang
menggambarkan perempuan secara negative. Media juga mampu mengangkat posisi
perempuan sederajat engan laki-laki bila digunakan sebagai media strategi
komunikasi. Penyampaian pesan politik melalui media sangat tepat menggunakan
teori difusi inovasi. Everest M. Rogers (Effendy, 1993:284) mendefinisikan
difusi inovasi sebagai proses dimana suatu inovasi dikomunikasikan melalui
saluran tertentu dalam jangka waktu tertentu diantara para anggota suatu system
social. Difusi melakukan penyebaran pesan-pesan sebagai ide baru.
Banyak
factor yang mempengaruhi banyak sedikitnya partisipasi perempuan dalam hal
politik. Dari factor-faktor tadi kita dapat merumuskan langkah-langkah apa saja
yang seharusnya dilakukan untuk mencapai angka maksimal pada partisipasi perempuan
dalam politik. Demikianlah partisipasi perempuan di wilayah politik perlu
diupayakan dengan memaksimalkan an memberayakan perempuan itu sendiri, selain
juga strategi komunikasi politik yang jitu, sehingga perempuan bisa maksimal
berpartisipasi, termasuk mendapatkan perwakilan di legislative yang sesuai
engan jumlah mereka di masyarakat. Keterbatasan partisipasi perempuan akan
sangat mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap upaya
pengembangan masyarakat, termasuk jyga pemberdayaan perempuan. Jika tingkat
partisipasi politik masyarakat termasuk di dalamnya perempuan rendah, maka ada
indikasi bahwa pelaksanaan demokrasi yang dilaksanakan di suatu negara memberi
tanda yang kurang baik. Dan hal tersebut tentu saja akan sangat merugikan bagi
bangsa dan negara. Kemudian budaya politik memengaruhi tingkat partisipasi
perempuan yang dibagi menjadi dua budaya politik yaitu budaya patrimonialistik
dan budaya patriarki .
Komentar