Representasi Politik Di Indonesia



MUHAMMAD RAVI
(160563201024)

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNGPINANG
Kemampuan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen memang tergantung dengan sifat dan perilaku politiknya. Berdasarkan kajian empiris mengenai praktik perwakilan politik modern, Jane Mansbridge dalam “Rethinking Representation” (2003) mengemukakan adanya empat kategori perwakilan politik yang masing-masing membawa konsekuensi akuntabilitas yang berbeda. Pertama, adalah konsepsi klasik promissory representation. Ini merujuk pada perwakilan politik yang didasarkan pada pemenuhan janji-janji politik ketika kampanye. Tipe ini berfungsi baik sebagai pemegang mandat politik maupun wali kepentingan (trustee) dari sekelompok orang yang diwakilinya. Wakil rakyat akan dianggap bertanggungjawab dan memiliki akuntabilitas jika mereka berjuang sebisa mungkin untuk memenuhi janji-janji kampanyenya.
Kedua, adalah konsepsi anticipatory representation. Para wakil rakyat dalam konsepsi ini akan bertindak dan berjuang untuk kepentingan konstituen yang akan memilihnya nanti dalam pemilihan umum. Orientasi politik mereka kuat ke depan. Terkadang keputusan politik yang mereka ambil tidak selalu harus sesuai dengan apa yang dijanjikannya dalam pemilu yang lalu karena pertimbangan-pertimbangan perubahan kondisi sosial-politik dan demi kebaikan kepentingan konstituen di masa depan. Ketiga, adalah konsepsi gyroscopic representation. Ini merujuk pada praktik keterwakilan politik yang didasarkan pada kesamaan ide besar para wakil rakyat dengan konstituen yang diwakilinya. Ibarat mesin yang berputar pada dirinya, mereka ini dapat bebas bergerak dalam putaran ide maupun kebijakan yang selaras dengan kepentingan konstituennya. Keempat, adalah konsepsi surrogate representation. Ini adalah perwakilan yang bersifat non-teritorial dalam praktiknya karena para wakil rakyat bertindak dan memperjuangkan suatu isu atau aspirasi lintas batas distrik pemilihan. Misalnya, dalam isu-isu lingkungan hidup maupun hak-hak kelompok minoritas yang terkadang tidak sepenuhnya menjadi perhatian konstituennya.
Di Indonesia, mayoritas wakil rakyat kita masih berkutat pada urusan diri dan kelompoknya sendiri. Karenanya, mereka belum bisa berfungsi bagaikan pemegang delagasi, wali, ataupun tipe-tipe perwakilan politik lainnya. Kerja-kerja politik mereka masih minim dan lebih ditujukan untuk memburu rente, mengkapling-kapling keuangan negara, dan tindakan koruptif-manipulatif lainnya. Banyak dari mereka yang terpaksa fokus pada penumpukan materi untuk menutup utang yang banyak ketika mereka berlaga di pemilu legislatif. Mereka juga perlu uang yang banyak karena mahalnya biaya politik. Ini tidak terlepas dari besarnya kepentingan politik yang harus mereka urusi. Belum lagi ditambah dengan tingginya ketidakpastian nasib politik mereka karena masih kuatnya oligarki partai dalam menentukan caleg. Atau, karena tingginya volatilitas suara akibat menurunnya kedekatan pemilih dengan partai maupun masuknya kandidat-kandidat prospektif baru. Akibatnya jelas, perwakilan politik menjadi kurang fungsional. Dengan rendahnya kinerja perwakilan politik untuk kepentingan rakyat, dapat diperkirakan berbagai aksi massa untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan bisa terus bereskalasi. Diperparah dengan ketidakpuasan terhadap perilaku dan kebijakan para wakil rakyat yang tidak peduli dengan nasib principal-nya, maka energi kekecewaan dan kemarahan itu pastinya akan banyak terlampiaskan di jalanan.
Sistem demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Negara sangat bertumpu pada institusi perwakilan formal ini. Wakil rakyat dipilih lewat mekanisme pemilu untuk menjadi pejabat politik dan publik yang diberi basis legitimasi untuk bertindak atas nama rakyat dan negara. Mereka dievaluasi setiap periode tertentu lewat mekanisme pemilu. Prosedur-prosedur diciptakan sedemikian rupa agar rakyat dapat mengevaluasi secara baik. Oleh karena itu, maka dalam proses perwakilan ini setiap wakil perlu menentukan posisi yang tepat terhadap terwakil manakala ia terlibat dalam suatu pemecahan masalah. Pentingnya penentuan tersebut justru karena sikap dan pilihannya terhadap alternatif pemecahan atau terhadap prioritas pemecahan masalah pada dasarnya adalah mengatasnamakan opini aspirasi dan kepentingan. Posisi wakil terhadap terwakil tersebut merupakan hakikat dari perwakilan politik itu sendiri. Persoalan hubungan antara wakil dengan rakyatnya yang diwakili telah menjadi persoalan politik klasik dalam sistem perwakilan politik di Indonesia. Beberapa studi hubungan antara rakyat dan wakil rakyat umumnya menyimpulkan bahwa masyarakat umum tidak mengenal wakilnya yang duduk di Lembaga Perwakilan Rakyat. Masyarakat kebanyakan mengenal partainya yang didukung. Oleh karena itu dalam konteks Indonesia, paling tidak, ada dua hal penting yang perlu dicermati dalam sistem perwakilan politiknya. Pertama, sejauhmana para wakil itu mampu membangun relasi lebih baik dengan mereka yang diwakili atau rakyat umumnya? Jawabannya, terkait substansi kepartaian/perwakilan. Kedua, sejauhmana para wakil di lembaga perwakilan memiliki tingkat keterwakilan (representativeness)? Jawabannya, tidak akan terlepas dari masalah sistem pemilu (electoral system) dalam hal ini proses politiknya.
Dari klasifikasi Hoogerwerf tampak bahwa para wakil Indonesia berada pada situasi dilematis. Di satu sisi, mereka dapat dimasukkan sebagai tipe kesatuan. Di lembaga perwakilan, para wakil rakyat harus lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat, tanpa memandang pengelompokan politik yang ada. Pada sisi yang lain, ada ikatan yang sangat erat antara para wakil rakyat dengan organisasi politiknya, bahkan dengan kelompok teritorialnya atau daerahnya. Wakil yang “benar” dalam sudut pandang cita-cita demokrasi adalah wakil tipe kesatuan (integrated). Alasan yang bisa dikemukakan adalah bahwa mandat representatif dimiliki oleh tipe kesatuan seperti dikemukakan oleh Hoogerwerf. Partai politik dalam hal ini hanyalah alat atau “kendaraan” yang digunakan oleh orang untuk menjadi wakil rakyat. Lembaga Perwakilan (DPR) merupakan arena dimana dia berbuat atas nama dan kepentingan rakyat yang diwakili. Bahkan pada saat dia beraktivitas sebagai wakilnya rakyat, tidak relevan bila dikaitkan dengan alat atau “kendaraan” yang digunakannya selama ini.
Memperbincangkan keterwakilan politik adalah bagaimana membangun relasi yang lebih baik antara para wakil dan yang terwakili. Pada masa pemerintahan Orde Baru, relasi itu lebih terbangun atas dasar trustee, di mana para wakil berjalan sendiri seolah-olah telah memperoleh kepercayaan dari rakyat. Pascapemerintahan Orde Baru, relasi itu lebih terbangun atas dasar politico karena para politisi bertindak berdasarkan kemauannya sendiri, berdasarkan situasi yang berkembang saat itu.
Untuk mendapatkan kualitas, peran dan fungsi perwakilan rakyat seharusnya menjunjung tinggi amanat rakyat, seharusnya para wakil rakyat dapat peka terhadap rakyat yang diwakili, seperti halnya rakyat telah memberikan kepercayan dan hak-hak kebebasannya berpendapatnya. Arti perumpamaan wakil rakyat memiliki makna yang luas, perumpamaannya meliputi keinginan masyarakat yang diwakili yang pada dasarnya memiliki kepentingan yang berbeda beda. Untuk itu mereka yang di pilih sebagai wakil rakyat seharusnya menjunjung tinggi etika profisional kerja, sebagai etika moral yang berjuang memenangkan kepentingan-kepentingan politik rakyat itulah yang merupakan harapan dari pada rakyat dalam suatu sistem perwakilan demokrasi modern saat ini.


Mendiskusikan tentang perwakilan politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk terlebih dahulu mendiskusikan tentang urgensi perwakilan politik itu sendiri. Konsep keterwakilan secara politik harus betul-betul mengedapankan substansi daripada hanya memaknainya secara prosedural saja. Dalam konteks Indonesia, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencapai sebuah perwakilan politik yang berkualitas, yaitu:
1. Bahwa sistem kepartaian yang tidak sederhana, pengaturan pemilu yang tidak konsisten dan pemilih yang dinamis, menyebabkan konsepsi dan praktek representasi politik formal menjadi problematik. Oleh sebab itu, beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk setidaknya mengurangi masalah tersebut adalah faktor struktural (sistem kepartaian dan keberadaan pemilih “baru”); faktor institusional (pengaturan pemilu); dan behavioral (perilaku politisi dan pemilih).
2. Prospek keterwakilan politik dalam hal ini lembaga perwakilan politik akan sangat tergantung pada sejumlah korelasi kuat antara lain sistem pemilu, partai politik, mekanisme pra-pencalonan dan elemen teknis pemilu lainnya seperti formula penentuan calon terpilih dan tata cara pemberian suara. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah kajian terhadap semua elemen yang ada sehingga hubungan sistem pemilu berjalan dengan baik.
3. Konsep demokrasi haruslah dimaknai sebagai sebuah proses atau alat untuk menuju masyarakat yang dicita-citatakan, bukan sebagai tujuan akhir. Pada akhirnya untuk mewujudnya secara maksimal kulaitas keterwakilan politik di parlemen masih memerlukan kerja keras dan berbagai varian strategi yang cerdas, yang tentu saja harus melibatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif di dalamnya



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan Dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif

Tahun 2024, Momentum Penting Bagi Kaum Muda?