Representasi Politik Di Indonesia
MUHAMMAD RAVI
(160563201024)
PROGRAM STUDI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNGPINANG
Kemampuan wakil rakyat
dalam memperjuangkan aspirasi konstituen memang tergantung dengan sifat dan
perilaku politiknya. Berdasarkan kajian empiris mengenai praktik perwakilan
politik modern, Jane Mansbridge dalam “Rethinking Representation” (2003)
mengemukakan adanya empat kategori perwakilan politik yang masing-masing
membawa konsekuensi akuntabilitas yang berbeda. Pertama, adalah konsepsi klasik
promissory representation. Ini merujuk pada perwakilan politik yang didasarkan
pada pemenuhan janji-janji politik ketika kampanye. Tipe ini berfungsi baik
sebagai pemegang mandat politik maupun wali kepentingan (trustee) dari
sekelompok orang yang diwakilinya. Wakil rakyat akan dianggap bertanggungjawab
dan memiliki akuntabilitas jika mereka berjuang sebisa mungkin untuk memenuhi
janji-janji kampanyenya.
Kedua, adalah konsepsi
anticipatory representation. Para wakil rakyat dalam konsepsi ini akan
bertindak dan berjuang untuk kepentingan konstituen yang akan memilihnya nanti
dalam pemilihan umum. Orientasi politik mereka kuat ke depan. Terkadang
keputusan politik yang mereka ambil tidak selalu harus sesuai dengan apa yang
dijanjikannya dalam pemilu yang lalu karena pertimbangan-pertimbangan perubahan
kondisi sosial-politik dan demi kebaikan kepentingan konstituen di masa depan. Ketiga,
adalah konsepsi gyroscopic representation. Ini merujuk pada praktik keterwakilan
politik yang didasarkan pada kesamaan ide besar para wakil rakyat dengan
konstituen yang diwakilinya. Ibarat mesin yang berputar pada dirinya, mereka
ini dapat bebas bergerak dalam putaran ide maupun kebijakan yang selaras dengan
kepentingan konstituennya. Keempat, adalah konsepsi surrogate representation.
Ini adalah perwakilan yang bersifat non-teritorial dalam praktiknya karena para
wakil rakyat bertindak dan memperjuangkan suatu isu atau aspirasi lintas batas
distrik pemilihan. Misalnya, dalam isu-isu lingkungan hidup maupun hak-hak
kelompok minoritas yang terkadang tidak sepenuhnya menjadi perhatian
konstituennya.
Di Indonesia, mayoritas
wakil rakyat kita masih berkutat pada urusan diri dan kelompoknya sendiri.
Karenanya, mereka belum bisa berfungsi bagaikan pemegang delagasi, wali,
ataupun tipe-tipe perwakilan politik lainnya. Kerja-kerja politik mereka masih
minim dan lebih ditujukan untuk memburu rente, mengkapling-kapling keuangan
negara, dan tindakan koruptif-manipulatif lainnya. Banyak dari mereka yang
terpaksa fokus pada penumpukan materi untuk menutup utang yang banyak ketika
mereka berlaga di pemilu legislatif. Mereka juga perlu uang yang banyak karena
mahalnya biaya politik. Ini tidak terlepas dari besarnya kepentingan politik
yang harus mereka urusi. Belum lagi ditambah dengan tingginya ketidakpastian
nasib politik mereka karena masih kuatnya oligarki partai dalam menentukan
caleg. Atau, karena tingginya volatilitas suara akibat menurunnya kedekatan
pemilih dengan partai maupun masuknya kandidat-kandidat prospektif baru.
Akibatnya jelas, perwakilan politik menjadi kurang fungsional. Dengan rendahnya
kinerja perwakilan politik untuk kepentingan rakyat, dapat diperkirakan
berbagai aksi massa untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan bisa terus bereskalasi.
Diperparah dengan ketidakpuasan terhadap perilaku dan kebijakan para wakil
rakyat yang tidak peduli dengan nasib principal-nya, maka energi kekecewaan dan
kemarahan itu pastinya akan banyak terlampiaskan di jalanan.
Sistem demokrasi yang
dianut di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Negara sangat bertumpu pada
institusi perwakilan formal ini. Wakil rakyat dipilih lewat mekanisme pemilu
untuk menjadi pejabat politik dan publik yang diberi basis legitimasi untuk
bertindak atas nama rakyat dan negara. Mereka dievaluasi setiap periode
tertentu lewat mekanisme pemilu. Prosedur-prosedur diciptakan sedemikian rupa
agar rakyat dapat mengevaluasi secara baik. Oleh karena itu, maka dalam proses
perwakilan ini setiap wakil perlu menentukan posisi yang tepat terhadap
terwakil manakala ia terlibat dalam suatu pemecahan masalah. Pentingnya
penentuan tersebut justru karena sikap dan pilihannya terhadap alternatif
pemecahan atau terhadap prioritas pemecahan masalah pada dasarnya adalah
mengatasnamakan opini aspirasi dan kepentingan. Posisi wakil terhadap terwakil
tersebut merupakan hakikat dari perwakilan politik itu sendiri. Persoalan
hubungan antara wakil dengan rakyatnya yang diwakili telah menjadi persoalan
politik klasik dalam sistem perwakilan politik di Indonesia. Beberapa studi
hubungan antara rakyat dan wakil rakyat umumnya menyimpulkan bahwa masyarakat
umum tidak mengenal wakilnya yang duduk di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Masyarakat kebanyakan mengenal partainya yang didukung. Oleh karena itu dalam
konteks Indonesia, paling tidak, ada dua hal penting yang perlu dicermati dalam
sistem perwakilan politiknya. Pertama, sejauhmana para wakil itu mampu
membangun relasi lebih baik dengan mereka yang diwakili atau rakyat umumnya?
Jawabannya, terkait substansi kepartaian/perwakilan. Kedua, sejauhmana para
wakil di lembaga perwakilan memiliki tingkat keterwakilan (representativeness)?
Jawabannya, tidak akan terlepas dari masalah sistem pemilu (electoral system)
dalam hal ini proses politiknya.
Dari klasifikasi Hoogerwerf
tampak bahwa para wakil Indonesia berada pada situasi dilematis. Di satu sisi,
mereka dapat dimasukkan sebagai tipe kesatuan. Di lembaga perwakilan, para
wakil rakyat harus lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat, tanpa
memandang pengelompokan politik yang ada. Pada sisi yang lain, ada ikatan yang
sangat erat antara para wakil rakyat dengan organisasi politiknya, bahkan
dengan kelompok teritorialnya atau daerahnya. Wakil yang “benar” dalam sudut
pandang cita-cita demokrasi adalah wakil tipe kesatuan (integrated). Alasan
yang bisa dikemukakan adalah bahwa mandat representatif dimiliki oleh tipe
kesatuan seperti dikemukakan oleh Hoogerwerf. Partai politik dalam hal ini
hanyalah alat atau “kendaraan” yang digunakan oleh orang untuk menjadi wakil rakyat.
Lembaga Perwakilan (DPR) merupakan arena dimana dia berbuat atas nama dan
kepentingan rakyat yang diwakili. Bahkan pada saat dia beraktivitas sebagai
wakilnya rakyat, tidak relevan bila dikaitkan dengan alat atau “kendaraan” yang
digunakannya selama ini.
Memperbincangkan
keterwakilan politik adalah bagaimana membangun relasi yang lebih baik antara
para wakil dan yang terwakili. Pada masa pemerintahan Orde Baru, relasi itu
lebih terbangun atas dasar trustee, di mana para wakil berjalan sendiri
seolah-olah telah memperoleh kepercayaan dari rakyat. Pascapemerintahan Orde
Baru, relasi itu lebih terbangun atas dasar politico karena para politisi
bertindak berdasarkan kemauannya sendiri, berdasarkan situasi yang berkembang
saat itu.
Untuk mendapatkan
kualitas, peran dan fungsi perwakilan rakyat seharusnya menjunjung tinggi
amanat rakyat, seharusnya para wakil rakyat dapat peka terhadap rakyat yang
diwakili, seperti halnya rakyat telah memberikan kepercayan dan hak-hak
kebebasannya berpendapatnya. Arti perumpamaan wakil rakyat memiliki makna yang
luas, perumpamaannya meliputi keinginan masyarakat yang diwakili yang pada
dasarnya memiliki kepentingan yang berbeda beda. Untuk itu mereka yang di pilih
sebagai wakil rakyat seharusnya menjunjung tinggi etika profisional kerja,
sebagai etika moral yang berjuang memenangkan kepentingan-kepentingan politik
rakyat itulah yang merupakan harapan dari pada rakyat dalam suatu sistem
perwakilan demokrasi modern saat ini.
Mendiskusikan tentang perwakilan politik
di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk terlebih dahulu
mendiskusikan tentang urgensi perwakilan politik itu sendiri. Konsep
keterwakilan secara politik harus betul-betul mengedapankan substansi daripada
hanya memaknainya secara prosedural saja. Dalam konteks Indonesia, setidaknya
ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencapai sebuah perwakilan
politik yang berkualitas, yaitu:
1. Bahwa sistem kepartaian yang tidak
sederhana, pengaturan pemilu yang tidak konsisten dan pemilih yang dinamis,
menyebabkan konsepsi dan praktek representasi politik formal menjadi
problematik. Oleh sebab itu, beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk
setidaknya mengurangi masalah tersebut adalah faktor struktural (sistem
kepartaian dan keberadaan pemilih “baru”); faktor institusional (pengaturan
pemilu); dan behavioral (perilaku politisi dan pemilih).
2. Prospek keterwakilan politik dalam
hal ini lembaga perwakilan politik akan sangat tergantung pada sejumlah
korelasi kuat antara lain sistem pemilu, partai politik, mekanisme
pra-pencalonan dan elemen teknis pemilu lainnya seperti formula penentuan calon
terpilih dan tata cara pemberian suara. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah
kajian terhadap semua elemen yang ada sehingga hubungan sistem pemilu berjalan
dengan baik.
3. Konsep demokrasi haruslah dimaknai
sebagai sebuah proses atau alat untuk menuju masyarakat yang dicita-citatakan,
bukan sebagai tujuan akhir. Pada akhirnya untuk mewujudnya secara maksimal
kulaitas keterwakilan politik di parlemen masih memerlukan kerja keras dan
berbagai varian strategi yang cerdas, yang tentu saja harus melibatkan masyarakat
untuk ikut berperan aktif di dalamnya
Komentar