Perempuan Dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif
Kesadaran politik perempuan berdasarkan sejarah Indonesia telah tumbuh sejak Kongres Perempuan pertama di Yogyakarta 1928. Kesadaran politik alam bentuk partisipasi nyata dan penggunaan hak-hak politik perempuan tercermin pula pada pemilu 1955. Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 6, menyebutkan bahwa system pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislative dan system pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadikan keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Dalam lembaga legislative keterwakilan perempuan amat kecil, tidak seimbang engan jumlah mereka. Keterbatasan partisipasi perempuan ini memengaruhi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, terhadap upaya pemberdayaan perempuan. UU Pemilu No.12/2004 sebenarnya telah mengisyaratkan adanya alokasi minimum sebesar 30% kepada perempuan untuk duduk di lembaga legislatif. Ini bias dilihat dalam pasal 65, ayat 1 yang berbunyi : “Setiap partai politik dap...